KELAS : 3EA11
NPM : 15217673
Ekonomi Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
1.
Pengertian
koperasi menurut Konggres Ica 1995.
Dalam kongres dan rapat
anggotanya di Manchester, Inggris pada September 1995 (bertepatan dengan ulang
tahunnya yang ke100). International Cooperative Alliance (ICA) telah merumuskan
definisi koperasi sebagai berikut. “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang - orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial
dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan
diawasi secara demokratis.
A Cooperative, is an
autonomous association of persons unites voluntary to meet their common
economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly- owned
and democratically controlled enterprise).
2.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3.
Definisi
Koperasi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia:
a. Koperasi
adalah badan usaha
b. Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
c. Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
d. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e. Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
B.
Prinsip
Koperasi
Prinsip adalah
suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang
dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau
bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan,
dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek
atau subjek tertentu Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain.
Perbedaan
antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada
landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran
lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi
dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi
Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1.
barang
dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2.
Penjualan
barang dengan tunai
3.
Harga
penjualan menurut harga pasar
4.
Sisa
hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan
jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5.
Masing-masing
anggota mempunyai satu suara
6.
Netral
dalam politik dan keagamaaan
Keenam
prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak
Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya
kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
1.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
2.
Keanggotaan
bersifat sukarela
3.
Semua
anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan
secara mandiri).
Pada
tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International
Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2.
Koperasi
harus diselenggarakan secara demokratis
3.
Modal
yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4.
Sisa
hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik
anggota
5.
Koperasi
harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai
koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6.
Seluruh
organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi,
pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan
usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan
anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara
local, nasional, regional, maupuin internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan
prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
a)
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b)
pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c)
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d)
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)
Pendidikan
perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Menurut
Undang -undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu
:
1. Undang-undang No. 79 Tahu 1958
tentang perkumpulan koperasi
2. Undang-undang No. 14 Tahun 1965
3. Undang-undang No. 12 Tahun 1967
tentang pokok- pokok perkoperasian
4. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut:
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
C.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jika
anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai. Berdasarkan pasal
tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan
adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa
memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada
dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini
diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup
masyarakat.
D.
Konsep
Koperasi Barat, Sosialis dan Negara Berkembang.
1.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi yang
menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai
perasaan kepentingan dengan bermaksud campur tangan anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahan
koperasi persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan maupun kelompok
Unsure positive
terkandung dalam organisasi koperasi antara lain :
a. Keinginan
individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan resiko bersama
c. Hasil
berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode
telah disepakati
d. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi
Adapun dampak –dampak
koperasi pada anggotanga dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
a. Dampak Langsung:
1) Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2) Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia,permodalan dan kerjasama
antara horizontal maupun vertical
b. Dampak
Tidak Langsung;
1) Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2) Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3) Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara produsen yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan dan dibentuk
dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan
nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan secara sentral ,maka koperasi merupakan
bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi sebagai badan
yang turut menetukan kebijakan
public. Menurut konsep ini,koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem ssosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai
tujuan social politik.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi didominasi
dengan campur tangan pemerintah memang
dapat dimaklumi karena apabila masyarakat
dan sumber daya manusia dan
modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka
koperasi tidak akan pernah berubah tak
tumbuh dan berkembang seperti
diindonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pola top down harus diubah menjadi bottom up approach .
Hal ini
dimaksudkan agar memiliki rasa (sense of
belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat
dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi
akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan berkembang.
E.
Aliran
Koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
1. Aliran Yardstick
a)
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b)
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c)
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
d)
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
a)
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b)
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b)
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
c)
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative Commonwealth School
•
School of Modified Capitalism / School
of Competitive Yardstick
•
The Socialist School
•
Cooperative Sector School
a) Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b) School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c) The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
d) Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
F.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya
di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan:
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali
Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan
:
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [
Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Dr. Mohammad Hatta dijuluki sebagai bapak koperasi
Indonesia karena dialah pencipta atau pendirinya koperasi di Indonesia.
Koperasi mengalami beberapa kali perubahan di bawah kepemerintahan asing saat
adanya penjejahan di Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
dibagi kedalam 3 tahapan yaitu :
1. Zaman Penjajahan Belanda
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896) mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada waktu
itu nama koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank Penolong dan Tabungan
yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada ditujukan untuk
menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas
oleh kaum rentenir. Pelayanan bank ini
masih terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada tahun 1898 atas bantuan E.
Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke sector pertanian dengan meniru
koperasi pertanian di Jerman.
Tahun 1908,
Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan
spesisalisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat
dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Perkembangan yang pesat di bidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga pemerintahan
Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.
2.
Zaman
Penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman penjajahan
Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir
mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang
disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara
militer Jepang dan Undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI
seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun seiring berjalannya waktu KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk
dan penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan
antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat
sangat erat di masyarakat kebanyakan. Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut
kendali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Tahun 1942-1945 koperasi
Indonesia disesuaikan dengan system kemiliteran Jepang. Koperasi hanya dibatasi
untuk kepentingan perang Asia Timur saja. Dengan kebijakan tersebut pembinaan
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi
koperasi dalam periode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan
bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk
kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan melemahnya
semangat koperasi dalam masyarakat Indonesia.
3.
Zaman
Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka sejak 17
Agustus maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya
adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat 1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai 5 September 1956, diselenggarakan
kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai
hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Aliance
(ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi
No.79 tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669.
Undang-undang ini disusun dalam suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan
mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
4.
Zaman
Orde Baru
Pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi yang baru, yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU
No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian
dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang
sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah
berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Untuk
mengatasai kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak
tahun 1972 dikembangkan penggabungan kopersi-koperasi kecil menjadi
kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di peedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi yang ada dalam wilayah
unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan
Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya kopersi-koperasi yang mengatur
tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan dalam instruksi Presdiden No.
4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan
kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No. 4/1984. KUD (Koperasi
Unit Desa) mulai diberlakukan seiiring dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh
Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi
ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai
sekarang.
G.
Implementasi
Koperasi
1.
Penerapan
Koperasi Di Sekolah
Landasan pokok dalam
perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini
mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan.
Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992.
Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan
koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang
duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa,
meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
Adapun tujuan koperasi
sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut
membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan
kesadaran berkoperasi sejak dini.
Kegiatan sehari-hari
koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya
dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk
secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.
Banyak manfaat yang
dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih
siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih
dalam bidang usaha.
2.
Penerapan
Koperasi di Perguruan Tinggi
Pentingnya Penerapan
Manajemen Mutu Terpadu Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk Efektivitas Proses
Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya Kewirausahaan di
Perguruan Tinggi berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi, Badan Pengkajian
dan Penerapan Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau . Penerapan economic
value added untuk mengukur kinerja koperasi pegawai pt indosat tbk Manajemen
Pengembangan Tenaga Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta . % yang memiliki perkembangan
usaha tinggi dan 16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat
harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai
luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks
perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar
perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan
institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa
bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang bersangkutan
diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman Perguruan
Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan Pengembangan
Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tamba
.2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangg Tambahan beberapa suntingan
buku koperasi Indonesia