Jumat, 18 Oktober 2019

EKONOMI KOPERASI

NAMA : SHOFANI APRIROSYANINGSIH|
KELAS : 3EA11
NPM : 15217673
     Ekonomi Koperasi

A.    Pengertian Koperasi
1.        Pengertian koperasi menurut Konggres Ica 1995.
Dalam kongres dan rapat anggotanya di Manchester, Inggris pada September 1995 (bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke100). International Cooperative Alliance (ICA) telah merumuskan definisi koperasi sebagai berikut. “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang - orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. 

A Cooperative, is an autonomous association of persons unites voluntary to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly- owned and democratically controlled enterprise).

2.        Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3.        Definisi Koperasi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
a.       Koperasi adalah badan usaha
b.      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
c.       Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
d.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e.       Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B.     Prinsip Koperasi
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain.
Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1.      barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2.      Penjualan barang dengan tunai
3.      Harga penjualan menurut harga pasar
4.      Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5.      Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6.      Netral dalam politik dan keagamaaan

Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
1.      Adanya pembatasan bunga atas modal
2.      Keanggotaan bersifat sukarela
3.      Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).

Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2.      Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3.      Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4.      Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5.      Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6.      Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
a)      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)      pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)     pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)      Pendidikan perkoperasian.

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang -undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.      Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.      Undang-undang No. 14 Tahun 1965
3.      Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

C.    Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jika anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai. Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

D.    Konsep Koperasi Barat, Sosialis dan Negara Berkembang.
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi yang menyatakan  bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campur tangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan  maupun kelompok

Unsure positive terkandung dalam organisasi koperasi antara lain :
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode telah disepakati
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi

Adapun dampak –dampak koperasi pada anggotanga dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
a.        Dampak Langsung:
1)      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2)      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia,permodalan dan kerjasama antara horizontal maupun vertical
b.      Dampak Tidak Langsung;
1)      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2)      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3)      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara  produsen yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral ,maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak  berdiri sendiri  tetapi  merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk  mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi didominasi dengan campur tangan pemerintah  memang dapat dimaklumi  karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia  dan modalnya  yang  terbatas  dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah  tak tumbuh dan berkembang  seperti diindonesia  dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan  pola top down  harus diubah menjadi  bottom up approach .

Hal ini dimaksudkan  agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi  akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh  dan berkembang.


E.     Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick
a)      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b)      Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c)      Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
d)     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
a)      Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b)      Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a)      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b)      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
c)      Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
         The Socialist School
         Cooperative Sector School
a)      Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b)     School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c)      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
d)     Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

F.     Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
            Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
            Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
            Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
            Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
1.     Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.     Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.     Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.        menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.        memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.        memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Dr. Mohammad Hatta dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia karena dialah pencipta atau pendirinya koperasi di Indonesia. Koperasi mengalami beberapa kali perubahan di bawah kepemerintahan asing saat adanya penjejahan di Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dibagi kedalam 3 tahapan yaitu :
1.      Zaman Penjajahan Belanda
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896) mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada waktu itu nama koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum rentenir.  Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke sector pertanian dengan meniru koperasi pertanian di Jerman.
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesisalisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga pemerintahan Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.


2.          Zaman Penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan Undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun seiring berjalannya waktu KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan. Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan system kemiliteran Jepang. Koperasi hanya dibatasi untuk kepentingan perang Asia Timur saja. Dengan kebijakan tersebut pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam periode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan melemahnya semangat koperasi dalam masyarakat Indonesia.

3.          Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat 1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai 5 September 1956, diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Aliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.


4.      Zaman Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi yang baru, yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Untuk mengatasai kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan kopersi-koperasi kecil menjadi kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di peedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya kopersi-koperasi yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan dalam instruksi Presdiden No. 4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No. 4/1984. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiiring dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

G.      Implementasi Koperasi
1.      Penerapan Koperasi Di Sekolah
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.

Adapun tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.

Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.

2.        Penerapan Koperasi di Perguruan Tinggi
Pentingnya Penerapan Manajemen Mutu Terpadu Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk Efektivitas Proses Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau . Penerapan economic value added untuk mengukur kinerja koperasi pegawai pt indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta . % yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan 16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang bersangkutan diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman Perguruan Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.



SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangg Tambahan beberapa suntingan buku koperasi Indonesia