Senin, 11 Mei 2020

Tugas Softskill ke-3


NAMA : SHOFANI APRIROSYANINGSIH
KELAS : 3EA11
NPM : 15217673

Tugas Softskill Ke-3

Sesuai dengan materi dalam file yang telah di upload. Budaya perusahaan dapat dibagi menjadi:
a.       Pertama : Produk
b.      Kedua    : Organisasi
                  - Perhatian pada karyawan (suasana, kesejahteraan)
                  - Perhatian pada tata kerja
                  - Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
                  - Perhatian pada sarana/peralatan

Mengacu kepada perusahaan yang telah kalian pilih pada tugas ke2. Lengkapi Budaya perusahaan untuk Organisasi Internal didalamnya. Untuk data yang digunakan dapat mengacu kepada artikel dalam internet atau media cetak yang meliputi :
1.      suasana dan kesejahteraan perusahaan (dapat dijelaskan contohnya apakah perusahaan menerapkan K3 untuk pekerjanya, apakah pekerja mendapatkan asuransi dsb tergantung masing-masing perusahaan yang kalian pilih).

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) dan semua anak perusahaannya (PT SMI  and PT PBI) percaya pada Sistem Manajemen  Keselamatan  &    Kesehatan  Kerja,   Lingkungan,  Mutu  dan  Energi  (SHEQEn)  dan  Sistem  Manajemen Responsible  Care  sebagai  fundamental   dalam  mencapai  Visi  Perseroan untuk  menjadi   "Perusahaan  Petrokimia Terkemuka dan Pilihan di Indonesia".

CAP dan  semua anak  perusahaannya mendukung budaya operational  excellence    dengan  mengelola  keselamatan, keandalan dan efisiensi energi  &  proses, keselamatan & kesehatan pribadi,  dan lingkungan, guna mencapai lingkungan kerja yang bebas dari insiden &  cidera,  mendukung tenaga kerja yang sehat, mengurangi risiko kesehatan di tempat kerja dan mencegah penyakit,  mengidentifikasi  dan mengurangi risiko lingkungan dan keselamatan proses, beroperasi dengan integritas  dan kehandalan, dan menggunakan sumber daya alam, aset Perseroan dan energi secara efisien dan efektif.

Komitmen perusahaan diterjemahkan  ke dalam Kebijakan berikut ini:

1.      Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan  dan target  SHEQEn yang sejalan dengan Kebijakan ini;
2.      Mengembangkan personel yang kompeten dengan pelatihan  yang memadai untuk  mempertahankan  kinerja SHEQEn;
3.      Mematuhi dan tetap mengikuti persyaratan hukum serta ketentuan lain yang berlaku terkait  dengan SHEQEn;
4.      Mengelola potensial risiko terhadap kesehatan, lingkungan, keselamatan dan integritas  produk, dan mengelola penggunaanenergi Perseroan sepanjang siklus hidup produk;
5.      Melindungi karyawan, asset dan informasi dari bahaya atau pencurian;
6.      Menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh karyawan, kontraktor,  pemasok, pelanggan, komunitas dan pihak - pihak yang terkait,  dan meninjaunya secara berkala;

7.      Mempertahankan,  meninjau  ulang secara berkala dan terus menerus mengembangkan secara berkelanjutan efektivitas  sistem manajemen SHEQEn Perseroanyang tersertifikasi  sesuai dengan standar OHSAS 18001 :2007, SMK3 PP No. 50 tahun 2012 I Permenaker 05 tahun 1996, ISO 9001 :2015, ISO 14001 :2015 dan ISO 50001 :2011;

8.      Menghilangkan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja  untuk mencegah cidera,  penyakit  akibat  kerja  dan kematian;

9.      Berusaha untuk  terus  meningkatkan kinerja  lingkungan kami,  mengurangi dampak negatif  dari  operasional kami dan mengelola limbah secara efisien dengan mendukung gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle);

10.  Menghindari insiden Proses Safety  melalui implementasi Process Safety  Management   (PSM) dan survei berbasis risiko secara efektif,  dan menanamkan budaya berorientasi keselamatan secara berkeseluruhan dalam lingkup Perseroan;

11.  Menginvestigasi  dan  mengidentifikasi   penyebab  utama  dari  seluruh  insiden  untuk  mencegah terjadinya kembali dan untuk berbagi pembelajaran dalam lingkup Perseroan;

12.  Memenuhi atau melampaui kebutuhan dan harapan pelanggan;

13.  Melaporkan dan menginvestigasi semua keluhan dan ketidaksesuaian, dan mempertahankan komunikasi yang aktif terhadap pelanggan dan mitra dalam rantai pasokan;

14.  Mengurangi konsumsi energi dan mensosialisasikantujuan ke pemilik kepentingan;

15.  Memaksimalkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan energi konservasi dan sumber daya alam;

16.  Mendukung pengadaan enegi efisien untuk produk dan jasa, dan mendukung perencanaan energi yang efisien

Perusahaan juga memberikan Fasilitas transportasi (bus / antar-jemput) untuk karyawan Kantor Situs, Fasilitas Makan Siang / Makan Malam untuk karyawan Kantor Lokasi, Bonus, lembur, Cakupan Asuransi Kesehatan untuk keluarga
2.      Bagaimana pedoman kerja dan penerapan kerja perbagian perusahaan.
CAP memiliki Kode Etik Perusahaan atau Code of Conduct (CoC) sebagai pedoman berperilaku dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. CoC merupakan ketentuan tertulis yang dijadikan acuan dalam melakukan aktivitas bisnis yang harus dipahami dan dijalankan setiap harinya. CoC juga mengatur perilaku korporasi dan perilaku individu terkait kepatuhan, keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan benturan kepentingan, ketaatan pada hukum, pengadaan barang, pengamanan informasi dan aset, dan keterbukaan informasi publik.

CoC berlaku bagi seluruh karyawan dan para pejabat (Direksi dan Dewan Komisaris) CAP beserta Entitas Anak dan setiap perusahaan joint venture yang berada di dalam kendali CAP. Evaluasi pelaksanaan CoC dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh elemen Perusahaan telah menjalankan kaidah-kaidah bisnis dengen berpedoman pada etika dan standar tinggi yang telah ditetapkan. Selain itu, peninjauan CoC juga dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan perubahan dan/atau penyesuaian peraturan sehubungan dengan berkembangnya bisnis CAP.
3.      Apakah ada aturan-aturan kerja / SOP yang mendukung
Peraturan SHE
Buku petunjuk di bawah ini telah dikembangkan untuk mensosialisasikan peraturan SHE kepada seluruh karyawan CAP beserta anak perusahaannya, dan karyawan kontraktor yang bekerja di lokasi CAP beserta anak perusahaannya.

Peraturan ini berlaku untuk semua fasilitas dan bisnis dari CAP beserta anak perusahaannya, dan perusahaan patungan dimana CAP memiliki kontrol manajemen, terlepas dari jenis, ukuran dan produk yang disediakan.

Seluruh karyawan CAP beserta anak perusahaannya, dan karyawan kontraktor diharapkan untuk mengikuti aturan dan peraturan di bawah ini secara ketat sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tertib, perselisihan dapat diperkecil dan akhirnya kita semua dapat mencapai target di seluruh aspek keselamatan, jadwal, kualitas dan biaya.
 Perarturan SHE terdiri dari :
-          Untuk SHE Regulation CAP 2020
-          Untuk Life Saving Rules Procedure
-          Untuk Life Saving Rules Violation Procedure
-          Untuk SHEQEn Management Policy
Manajemen Risiko Perusahaan adalah sebuah upaya yang dilaksanakan oleh CAP untuk mengidentifikasi seluruh risiko dan mengelola posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan risk appetite. Secara berkala, CAP meninjau sistem dan kebijakan manajemen risikonya untuk kemudian disesuaikan dengan keadaan di pasar usaha. Dalam menjalankan operasinya, risiko-risiko diatur secara berhati-hati untuk menghindari potensi kerugian untuk Perusahaan. CAP juga mengajak karyawannya untuk turut berkontribusi dalam manajemen risiko dan memberikan masukan yang penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Manajemen beserta seluruh karyawan berkomitmen untuk mengimplementasikan manajemen risiko.

CAP juga telah merumuskan Kebijakan Perusahaan atas Sistem Manajemen Pengamanan sebagai pedoman dalam melakukan tindakan sehubungan dengan perlindungan aset Perusahaan, tidak terbatas pada aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
4.      Bagaimana sarana dan prasarana didalam perusahaan.
pabrik Perseroan didukung pula dengan
prasarana berupa tangki-tangki penyimpanan dan gudang-gudang, fasilitas pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga
dan fasilitas-fasilitas pengangkutan, fasilitas pengelolaan air limbah, sistem pendingin air dan air laut, fasilitas boiler,
air system, laboratorium serta ruang kendali proses.