NAMA
: SHOFANI APRIROSYANINGSIH
KELAS
: 3EA11
NPM
: 15217673
Tugas
Softskill Ke-3
Sesuai
dengan materi dalam file yang telah di upload. Budaya perusahaan dapat dibagi
menjadi:
a.
Pertama
: Produk
b.
Kedua : Organisasi
-
Perhatian pada karyawan (suasana, kesejahteraan)
-
Perhatian pada tata kerja
-
Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
-
Perhatian pada sarana/peralatan
Mengacu
kepada perusahaan yang telah kalian pilih pada tugas ke2. Lengkapi Budaya
perusahaan untuk Organisasi Internal didalamnya. Untuk data yang digunakan
dapat mengacu kepada artikel dalam internet atau media cetak yang meliputi :
1.
suasana
dan kesejahteraan perusahaan (dapat dijelaskan contohnya apakah perusahaan
menerapkan K3 untuk pekerjanya, apakah pekerja mendapatkan asuransi dsb
tergantung masing-masing perusahaan yang kalian pilih).
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP)
dan semua anak perusahaannya (PT SMI and
PT PBI) percaya pada Sistem Manajemen
Keselamatan & Kesehatan
Kerja, Lingkungan, Mutu
dan Energi (SHEQEn)
dan Sistem Manajemen Responsible Care
sebagai fundamental dalam
mencapai Visi Perseroan untuk menjadi
"Perusahaan Petrokimia Terkemuka
dan Pilihan di Indonesia".
CAP dan
semua anak perusahaannya
mendukung budaya operational
excellence dengan mengelola
keselamatan, keandalan dan efisiensi energi &
proses, keselamatan & kesehatan pribadi, dan lingkungan, guna mencapai lingkungan
kerja yang bebas dari insiden &
cidera, mendukung tenaga kerja
yang sehat, mengurangi risiko kesehatan di tempat kerja dan mencegah
penyakit, mengidentifikasi dan mengurangi risiko lingkungan dan
keselamatan proses, beroperasi dengan integritas dan kehandalan, dan menggunakan sumber daya
alam, aset Perseroan dan energi secara efisien dan efektif.
Komitmen perusahaan diterjemahkan ke dalam Kebijakan berikut ini:
1.
Menyediakan
kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan dan target
SHEQEn yang sejalan dengan Kebijakan ini;
2.
Mengembangkan
personel yang kompeten dengan pelatihan yang
memadai untuk mempertahankan kinerja SHEQEn;
3.
Mematuhi
dan tetap mengikuti persyaratan hukum serta ketentuan lain yang berlaku
terkait dengan SHEQEn;
4.
Mengelola
potensial risiko terhadap kesehatan, lingkungan, keselamatan dan
integritas produk, dan mengelola
penggunaanenergi Perseroan sepanjang siklus hidup produk;
5.
Melindungi
karyawan, asset dan informasi dari bahaya atau pencurian;
6.
Menyampaikan
kebijakan ini kepada seluruh karyawan, kontraktor, pemasok, pelanggan, komunitas dan pihak - pihak
yang terkait, dan meninjaunya secara
berkala;
7.
Mempertahankan, meninjau
ulang secara berkala dan terus menerus mengembangkan secara
berkelanjutan efektivitas sistem
manajemen SHEQEn Perseroanyang tersertifikasi
sesuai dengan standar OHSAS 18001 :2007, SMK3 PP No. 50 tahun 2012 I
Permenaker 05 tahun 1996, ISO 9001 :2015, ISO 14001 :2015 dan ISO 50001 :2011;
8.
Menghilangkan
bahaya keselamatan dan kesehatan kerja
untuk mencegah cidera,
penyakit akibat kerja
dan kematian;
9.
Berusaha
untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan kami, mengurangi dampak negatif dari
operasional kami dan mengelola limbah secara efisien dengan mendukung
gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
10. Menghindari
insiden Proses Safety melalui
implementasi Process Safety
Management (PSM) dan survei
berbasis risiko secara efektif, dan
menanamkan budaya berorientasi keselamatan secara berkeseluruhan dalam lingkup
Perseroan;
11. Menginvestigasi dan
mengidentifikasi penyebab utama
dari seluruh insiden
untuk mencegah terjadinya kembali
dan untuk berbagi pembelajaran dalam lingkup Perseroan;
12. Memenuhi atau
melampaui kebutuhan dan harapan pelanggan;
13. Melaporkan dan
menginvestigasi semua keluhan dan ketidaksesuaian, dan mempertahankan
komunikasi yang aktif terhadap pelanggan dan mitra dalam rantai pasokan;
14. Mengurangi
konsumsi energi dan mensosialisasikantujuan ke pemilik kepentingan;
15. Memaksimalkan
efisiensi operasional dan mengoptimalkan energi konservasi dan sumber daya
alam;
16. Mendukung
pengadaan enegi efisien untuk produk dan jasa, dan mendukung perencanaan energi
yang efisien
Perusahaan juga
memberikan Fasilitas transportasi (bus / antar-jemput) untuk karyawan Kantor
Situs, Fasilitas Makan Siang / Makan Malam untuk karyawan Kantor Lokasi, Bonus,
lembur, Cakupan Asuransi Kesehatan untuk keluarga
2.
Bagaimana
pedoman kerja dan penerapan kerja perbagian perusahaan.
CAP memiliki Kode Etik Perusahaan atau
Code of Conduct (CoC) sebagai pedoman berperilaku dan penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik. CoC merupakan ketentuan tertulis yang dijadikan acuan
dalam melakukan aktivitas bisnis yang harus dipahami dan dijalankan setiap
harinya. CoC juga mengatur perilaku korporasi dan perilaku individu terkait
kepatuhan, keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan benturan kepentingan,
ketaatan pada hukum, pengadaan barang, pengamanan informasi dan aset, dan
keterbukaan informasi publik.
CoC berlaku bagi seluruh karyawan dan
para pejabat (Direksi dan Dewan Komisaris) CAP beserta Entitas Anak dan setiap
perusahaan joint venture yang berada di dalam kendali CAP. Evaluasi pelaksanaan
CoC dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh elemen Perusahaan
telah menjalankan kaidah-kaidah bisnis dengen berpedoman pada etika dan standar
tinggi yang telah ditetapkan. Selain itu, peninjauan CoC juga dilakukan untuk
menentukan apakah diperlukan perubahan dan/atau penyesuaian peraturan
sehubungan dengan berkembangnya bisnis CAP.
3.
Apakah
ada aturan-aturan kerja / SOP yang mendukung
Peraturan SHE
Buku petunjuk di bawah ini telah
dikembangkan untuk mensosialisasikan peraturan SHE kepada seluruh karyawan CAP
beserta anak perusahaannya, dan karyawan kontraktor yang bekerja di lokasi CAP
beserta anak perusahaannya.
Peraturan ini berlaku untuk semua
fasilitas dan bisnis dari CAP beserta anak perusahaannya, dan perusahaan
patungan dimana CAP memiliki kontrol manajemen, terlepas dari jenis, ukuran dan
produk yang disediakan.
Seluruh karyawan CAP beserta anak
perusahaannya, dan karyawan kontraktor diharapkan untuk mengikuti aturan dan
peraturan di bawah ini secara ketat sehingga seluruh kegiatan dapat
dilaksanakan dengan lancar dan tertib, perselisihan dapat diperkecil dan
akhirnya kita semua dapat mencapai target di seluruh aspek keselamatan, jadwal,
kualitas dan biaya.
Perarturan SHE terdiri dari :
-
Untuk
SHE Regulation CAP 2020
-
Untuk
Life Saving Rules Procedure
-
Untuk
Life Saving Rules Violation Procedure
-
Untuk
SHEQEn Management Policy
Manajemen Risiko Perusahaan adalah
sebuah upaya yang dilaksanakan oleh CAP untuk mengidentifikasi seluruh risiko
dan mengelola posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan risk appetite. Secara
berkala, CAP meninjau sistem dan kebijakan manajemen risikonya untuk kemudian
disesuaikan dengan keadaan di pasar usaha. Dalam menjalankan operasinya,
risiko-risiko diatur secara berhati-hati untuk menghindari potensi kerugian
untuk Perusahaan. CAP juga mengajak karyawannya untuk turut berkontribusi dalam
manajemen risiko dan memberikan masukan yang penting dalam pengambilan
keputusan. Dengan demikian, Manajemen beserta seluruh karyawan berkomitmen
untuk mengimplementasikan manajemen risiko.
CAP juga telah merumuskan Kebijakan
Perusahaan atas Sistem Manajemen Pengamanan sebagai pedoman dalam melakukan
tindakan sehubungan dengan perlindungan aset Perusahaan, tidak terbatas pada
aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
4.
Bagaimana
sarana dan prasarana didalam perusahaan.
pabrik Perseroan didukung pula dengan
prasarana berupa tangki-tangki
penyimpanan dan gudang-gudang, fasilitas pembangkit listrik, saluran pipa,
dermaga
dan fasilitas-fasilitas pengangkutan,
fasilitas pengelolaan air limbah, sistem pendingin air dan air laut, fasilitas
boiler,
air system, laboratorium serta ruang
kendali proses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar